• SHARE
Video Polisi Jadi Sasaran Amuk Oknum TNI Di Pekanbaru

Seorang oknum TNI yang merupakan anggota Komando Resor Militer Pekanbaru, digelandang ke Detasemen Polisi Militer Pekanbaru setelah melakukan hal yang tidak menyenangkan terhadap seorang anggota Kepolisian.

Seorang oknum TNI yang merupakan anggota Komando Resor Militer Pekanbaru, digelandang ke Detasemen Polisi Militer Pekanbaru setelah melakukan hal yang tidak menyenangkan terhadap seorang anggota Kepolisian.

Dilansir dari laman Kompas.com, tersangka Oknum TNI berinisal WS, saat ini telah ditahan dan dilakukan penyelidikan terkait aksi yang dilakukannya tersebut. "Yang bersangkutan saat ini ditahan untuk proses penyelidikan," ujar Kepala Penerangan Kodam Bukit Barisan Kol. Edi Hartono, Jumat (11/8/2017).

Oknum TNI Tersangka Pemukulan Diduga Mengidap Gangguan Kejiwaan

Dari hasil tes yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka WS mengalami gangguan kejiawaan. "WS berobat ke rumah sakit militer di Pekanbaru pada April 2017. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi kejiwaannya terganggu", ungkap Kepala Penerangan Kodam Bukit Barisan Pekanbaru kepada Kompas.com
Diceritakan pula bahwa tersangka memang terlihat seperti orang kebingungan beberapa minggu terakhir. Ia sering mondar mandir tak jelas. 

WS Yang Memukul Anggota Polisi Tetap Dihukum

Meskipun WS adalah salah satu anggota TNI, namun hukum tetap berlaku padanya. Sanki hukum yang akan dikenakan terhadap WS masih belum diketahui. Namun cepat atau lambat akan berikan sesuai dengan hasil reka kejadian dan persidangan nanti.


Terlihat di dalam video tersebut, WS yang tengah mengendarai motor berteriak kepada seorang Polisi Lalu Lintas yang berkendara di depannya. Dalam rekaman itu juga terbukti memukuli bagian belakang helm si polisi. Dan untungnya, polisi tersebut diam tak melawan. Jika tidak, sudah jelas akan ada korban lagi akibat kasus yang satu ini.

Sumber : Kompas
Editor : Bang Bob
Share To:

Bob Agoy

Bang Bob cuma seorang pria yang suka pura-pura selow kalau do'i cuma nge-Read doang.

Post A Comment: