Buntut dari kasus penutupan first travel dan penangkapan pemilik yang merupakan pasangan suami istri ini ternyata membuat ....
Sebuah biro perjalanan wisata rohani First Travel sedang tersandung masalah. Beberapa waktu lalu mereka dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap para calon jamaah umroh.
Yang menarik dari kasus ini adalah, mereka menolak dan mencoba untuk cuci tangan dari masalah ganti rugi kepada anggota yang belum diberangkatkan. Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana mengatakan bahwa tampaknya akan sulit untuk mengembalikan dana para jamaah sebab kliennya ditahan.
"Kami tidak akan bertanggung jawab untuk memenuhi kerugian. Bagaimana mau bertanggung jawab ? Izinnya sudah dicabut. Dia ditahan," ungkap kuasa hukum pada Sabtu 12 Agustus 2017 lalu.
Menurutnya, dalam kondisi yang seperti sekarang ini, pihaknya merasa tak dapat memenuhi janji yang telah disampaikan kepada para calon jamaah yang ada.
Izin Dicabut, Jamaah Sangsut
Calon Jamaah Umroh First Travel Protes |
Sebaliknya, pihak First Travel malah meminta pemerintah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami jamaah dan mengembalikan dana mereka.
First Travel yang merupakan penyedia jasa umrah dengan biaya super murah sebenarnya dipolisikan oleh para agen dan calon jemaahnya sendiri. Diduga kuat pihak travel ini melakukan penipuan karena para anggota tak kunjung berangkat, meskipun telah melakukan pelunasan biaya sejak dua tahun lalu.
Jumlah Anggota Calon Jamaah Umroh First Travel
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, KomBes Martinus Sitompul, setidaknya ada sekitar 30.000 anggota yang merupakan calon jamaah umroh First Travel yang tak jelas status keberangkatannya.
Terkait dengan hal tersebut, tepat pada tanggal 4 Agustus 2017 kemarin pemilik First Travel yaitu Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Sumber : Islamnesia
Editor : Bang Bob
Post A Comment: