Fidelis dapat dibebaskan dari jeratan hukum yang dikenakan kepadanya. Hal ini terkait dengan "alasan pembenar" dalam kasus ini. Fidelis menanam ganja bukan karena kemauannya sendiri dan untuk disalah gunakan, melainkan sebagai jalan terakhir dalam rangka meringankan rasa sakit yang diderita oleh istri tercintanya.
Sekali lagi, hukum di Indonesia menunjukkan kegigihannya. Namun, akan membuat siapa saja yang mempunyai hati nurani berduka karenanya. Sebuah kasus "kriminal" yang akan membuat kita tercengang dengan kenyataan pahit ini.
Nama lengkapnya adalah Fidelis Arie Sudewarto. Seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di daerah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Dikutip kompas.com, pada hari ini Fidelis (panggilan beliau) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 39 batang ganja.
Fidelis divonis penjara selama 8 bulan, dan ia juga didenda sebanyak Rp 1 Miliar (subsider 1 bulan penjara). Ganja yang disita sebagai barang bukti, memang asli milik Fidelis. Dan ia mengakui bahwa tanaman haram tersebut ia tanam tersebut. Namun, alasan ia menanam barang haram adalah untuk mengobati penyakit yang diderita oleh almarhumah istrinya.
Almarhumah divonis mengidap penyakit syringomyelia, yaitu sebuah penyakit yang menyerang organ tulang belakang berupa kista yang berisi cairan dan bersarang di sumsum tulang belakang. Orang yang mengidap penyakit ini akan menderita rasa sakit yang sangat luar biasa, tubuh akan terasa lemah hingga kaku.
Cara mengobati penyakit syringomyelia adalah dengan menggunakan ekstrak ganja. Inilah yang menjadi penyebab Ari (sapaan akrab fidelis) menanam pohon tersebut. Hanya ini harapan bagi ia dan keluarganya agar istri tidak merasa kesakitan. Namun, hukum berkata lain. Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan pihak berwenang, Ari terbukti bersalah dalam kasus ini.
Dikutip kompas, seharusnya Fidelis dapat dibebaskan dari jeratan hukum yang dikenakan kepadanya. Hal ini terkait dengan "alasan pembenar" dalam kasus ini. Fidelis menanam ganja bukan karena kemauannya sendiri dan untuk disalah gunakan, melainkan sebagai jalan terakhir dalam rangka meringankan rasa sakit yang diderita oleh istri tercintanya.
Dalam kondisi darurat, alasan pembenar telah diatur dalam Pasal 48 (kondisi darurat), Pasal 49 Ayat (1) (Pembelaan Terpaksa), Pasal 50 (Peraturan Perundang-undangan), dan juga Pasal 51 Ayat (1) (Perintah Jabatan). Sehingga, apa yang telah dilakukan Fidelis bisa masuk kedalam kategori keadaan darurat karena didorong keterpaksaan.
Terkait dengan status pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Cahyo Kumolo selaku mendagri kepada tim Kompas mengatakan bahwa akan memberikan instruksi kepada bawahannya untuk melakukan pemantauan terhadap kasus ini. Apakah akan dikenakan penurunan jabatan kepada fidelis, atau bagaimana jadinya nanti akan dilihat kedepannya.
Dari kasus yang dialami oleh saudara kita ini, sangat menyedihkan sekali ya gengs. Diibaratkan buah simalakama. Dilakukan atau tidak dilakukan akan membuat kondisinya tidak jauh berbeda. Bagaimana tanggapan kalian gengs ?
Sumber : Kompas
Narasi : Bang Bob
Sumber : Bang Bob
Sumber : Kompas
Narasi : Bang Bob
Sumber : Bang Bob
Post A Comment: